1.
perbedaan antara
pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum indonesia
a.
Pada PHI, dipaparkan perihal Hukum Indonesia,
hukum yang berlaku di negara ini. Pembahasannya meliputi Hukum Tata Negara
Indonesia, HAN Indonesia, Hukum Internasional, Hukum Perdata Indonesia, Hukum
Pidana Indonesia,Hukum Adat, Hukum Acara, dan lain-lainnya yang Indonesia
sentris dan merujuk kepada ketentuan hukum positif [lege] dan konstitusi
[bahkan ada penegasan dari beberapa Pofessor [Misalnya Prof. Kusumadi P dan
Prof. C.S.T. Kansil] kalau perbincangannya hanya meliputi Ius Constitutum].
Tentu saja hukum dari negara lain [entah itu Amerika, Jerman, Belanda, dll]
tidak akan diperbincangkan di mata kuliah ini.
b.
Pada PIH, dipaparkan Ilmu hukum. Hal ini bisa
berarti Rechtslehre dan Jurisprudence. Pembahasannya bersifat teoritik, sebab
"lehre" itu khan artinya ajaran atau doktrin [berarti bicara soal
ajaran atau doktrin hukum, misalnya ajaran Hans Kelsen, ajaran Savigny, ajaran
Jellinek, ajaran legalitas, ajaran Aristoteles, ajaran Pancasila, dll].
Terkadang juga disampaikan perihal "status keilmiahan" Ilmu Hukum,
artinya mempertanyakan apa Ilmu Hukum itu ilmiah/saintifik? [sebab terdapat PIH
dan IH, tapi tidak ada Fakultas Ilmu Hukum, bukan?]. Selain itu dibicarakan
juga sistem hukum, klasifikasi hukum, hukum dan masyarakat, serta hubungan
antara IH dengan ilmu-ilmu lainnya sebagai ilmu bantu.
·
# Perbedaan antara PIH dengan
PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada
hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus
mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah
aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang
berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
2. Unsur-unsur apa yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat
# makhluk yang selalu hidup bermasyarakat.
Sebagai makhluk sosial manusia memerlukan hidup bermasyarakat kaitannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Ada empat aspek yang mendorong manusia untuk bekerja sama dengan orang lain,yaitu:
a. Aspek biologis yaitu manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai secara kerjasama dengan sesama.
b. Aspek psikologis yaitu kesedian bekerjasama untuk menghilangkan rasa kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia.
c. Aspek ekonomis yaitu kesedian manusia untuk bekerjasama supaya dapat memenuhi, mencukupi dan memuaskan segala macam kebutuhan.
d. Aspek kultural yaitu manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa dihasilkan tidak secara sendirian.
Kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial menempatkan manusia sebagai makhluk Monodualistis.
3. hukum itu di perlukan oleh manusia
Sebagai makhluk sosial manusia memerlukan hidup bermasyarakat kaitannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Ada empat aspek yang mendorong manusia untuk bekerja sama dengan orang lain,yaitu:
a. Aspek biologis yaitu manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai secara kerjasama dengan sesama.
b. Aspek psikologis yaitu kesedian bekerjasama untuk menghilangkan rasa kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia.
c. Aspek ekonomis yaitu kesedian manusia untuk bekerjasama supaya dapat memenuhi, mencukupi dan memuaskan segala macam kebutuhan.
d. Aspek kultural yaitu manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa dihasilkan tidak secara sendirian.
Kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial menempatkan manusia sebagai makhluk Monodualistis.
3. hukum itu di perlukan oleh manusia
karena untuk mengatur tatanan hidup masyarakat dalam berbangsa
& negara
4. ada beberapa macam metode yang dapat digunakan untuk mepelajari hukum Dalam mempelajari ilmu hukum dapat digunakan beberapa metode sebagai berikut :
1. Metode idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu pandangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode ini selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tertentu yang dimaksud hukum adalah keadilan.
2. Metode normatif analitis, adalah metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
3. Metode sosiologis, adalah metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4. Metode historis, metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri. Dengan menggunakan metode ini orang yang mempelajari hukum dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku dimasa lampau dan dimasa sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku dimasa lampau dan dimasa sekarang.
5. Metode sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai suatu sistem ygn terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara. Ilmu pengetahuan hukum yang melihat hukum dengan cara demilkian ini dinamakan systematiche rechtswetenschap.
6. Metode komparatif, adalah metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain, dimasa lampau dan sekarang ini.
4. ada beberapa macam metode yang dapat digunakan untuk mepelajari hukum Dalam mempelajari ilmu hukum dapat digunakan beberapa metode sebagai berikut :
1. Metode idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu pandangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode ini selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tertentu yang dimaksud hukum adalah keadilan.
2. Metode normatif analitis, adalah metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.
3. Metode sosiologis, adalah metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4. Metode historis, metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukum itu sendiri. Dengan menggunakan metode ini orang yang mempelajari hukum dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku dimasa lampau dan dimasa sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku dimasa lampau dan dimasa sekarang.
5. Metode sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan cara melihat hukum sebagai suatu sistem ygn terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara. Ilmu pengetahuan hukum yang melihat hukum dengan cara demilkian ini dinamakan systematiche rechtswetenschap.
6. Metode komparatif, adalah metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain, dimasa lampau dan sekarang ini.
0 komentar:
Posting Komentar