PENGANTAR
HUKUM INDONESIA (PHI)
DI SUSUN OLEH :
v FATH ALGABIMAYU v YUDHA KIALT SATRIO
NIM C100120138 NIM C100120139
v MUCHAMMAD LUTFI v DICKY PUTRA ARUMAWAN
NIM C100120134 NIM
C100120150
v HERGA YOLANDA v ROSYID
NIM
C100120127
v UMMU BARI’AH v SITI ANIK ALIQOH
NIM C100120145 NIM C100120151
v STEVANI A.P v YOAN FARRA
NIM C100120132 NIM C100120128
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
1.
a. Pengertian Stufen Teory
Ajaran Stufenbau berpendapat bahwa sistem hukum itu merupakan suatu
hirearki dari hukum. Pada hirearki itu, suatu ketentuan hukum tertentu
bersumber pada ketentuan yang lebih tinggi. Dan ketentuan yang tertinggi ini
ialah Grundnorm atau norma dasar yang bersifat hipotetis. Ketentuan yang
lebih rendah merupakan kongkretisasi dari ketentuan yang lebih tinggi.
Stufen
theory dari Hans Kelsen merupakan Norma yang lebih rendah berdasarkan pada
norma yang lebih tinggi,hingga pada norma dasar tertingian lebih lanjut yaitu
grundnorm yang harus diterima sebagai kebenaran tanpa perlu pembuktian lebih
lanjut
b. Kaidah dasar
|
General Norms (dibentuk oleh badan legislatif)
|
|
Kaidah
Dasar
UUD
|
|
Tertib Hukum
|
|
|
UU
|
|
|
Individual Norms (dibentuk oleh badan eksekutif)
|
|
Peraturan-Peraturan
|
Ketetapan Pemerintah
|
c. Menurut Muridnya Hans
Nawasaky
Hans
nawiasky merupakan murid dari hans kelsen. Hans kelsen sendiri merupakan
penggagas dari teori stufenbau, yaitu kaidah hukum yang bertingkat. Hans nawiasky melanjutkan teori tersebut dengan staatsfundamental norma di
puncak tertinggi.
Ø kaidah hukum itu pun
memiliki tingkatan yang dikelompokkan ke dalam 4 kelompok besar(hans nawiasky)
yaitu:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm); Pancasila (Pembukaan UUD
1945).
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz); Batang Tubuh UUD 1945, Tap
MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3.
Undang-undang
formal (formell gesetz); dan
4. Peraturan pelaksanaan dan
peraturan otonom (verordnung en autonome satzung). Secara hierarkis mulai dari
Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota
Berdasarkan teori-teori yang
telah dikemukakan terdahulu, dapat dilihat bahwa Indonesia sudah menerapkan
Hirearki Norma Hukum (Stufenbau Theory) yang dicetuskan Hans Kelsen dan
dikembangkan Hans Nawiasky. Penerapan Stufenbau
dimaksud dapat dilihat dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III
Tahun 2000 (Tap MPR III/2000). Tap MPR III/2000 tersebut mengatur bahwa tata
urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
Æ
UUD 1945
Æ
Ketetapan MPR
Æ
Undang-undang
Æ
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Æ
Peraturan Pemerintah
Æ
Keputusan Presiden
Æ
Peraturan Daerah
Selanjutnya Tap MPR
III/2000 mengatur sebagai berikut :
Sesuai dengan tata urutan
peraturan perundang-undangan, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (Pasal 4 ayat (1))
Peraturan atau keputusan
Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, Bank Indonesia, Badan,
lembaga atau komisi yang setingkat atau yang dibentuk oleh Pemerintah tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan perundang-undangan yang
dimuat dalam Tap MPR III/2000 (Pasal 4 ayat (2)).
Seiring perjalanan dan
perkembangan negara dan politik, kemudian dikeluarkan Undang-undang No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Sesuai Pasal 7
Undang-undang 10 Tahun 2004, ditegaskan bahwa jenis dan hirearki Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Ï Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Ï Undang-undang/
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
Ï Peraturan Pemerintah
Ï Peraturan Presiden
Ï Peraturan Daerah.
Apabila Tap MPR III/2000
dan UU No. 10 Tahun 2004 tersebut diperbandingkan dengan keempat golongan norma
hukum tersebut diatas, maka undang-undanglah yang memuat sanksi pidana atau sanksi
pemaksa pada aturan-aturannya. Selain dari pada itu, norma hukum di bawah
undang-undang dapat memuat sanksi sepanjang didelegasikan oleh undang-undang
atau didistribusikan oleh undang-undang.
Peraturan negara yang
memuat sanksi pemaksa yang dapat menjangkau jauh terhadap hak-hak rakyat berupa perampasan harta benda atau perampasan kebebasan, perlu dibentuk
dan diberitahukan dengan prosedur yang ditentukan sendiri oleh rakyat melalui
peraturan yang ditetapkannya sendiri atau ditetapkan dengan persetujuannya.
Sampai saat ini, prosedur yang ditetapkan adalah dengan mengundangkan dalam
Lembaran Negara.
Apabila dalam pemuatan
dalam Lembar Negara sudah dilakukan sesuai prosedur, maka berdasarkan azas
publisitas semua orang dianggap telah mengatahui isi peraturan tersebut dan
dengan demikian peraturan tersebut mempunyai kekuatan mengikat.
Dalam prakteknya selama
ini, peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara adalah
Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Keputusan
Presiden. Adapun Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah yang
fungsinya sama dengan Lembaran Negara.
2.
Dalam subtansi UUD
rekontruksi dijelaskan bahwa uu peraturan daerah no 12 thn 2011 yang terbaru
adalah:
Hukum dasar atau konstitusi
Negara Republik Indonesia adalah karya anak bangsa yang berdaulat untuk
menentukan arah bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara olehnya itu dituntut
kepada seluruh elemen bangsa ini memiliki dedikasi yang kuat untuk mengisi
Kemerdekaan Negara ini dengan tuntunan pancasila dan Undang Undang Dasar
tersebut. Roh Bangsa Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang dasar inilah
yang melandasi pembentukan segalah bentuk perundang-undangan yang ada, mulai
dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur sampai kepada
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia (UU Nomor 12 Tahun 2011).
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturaran
perundang-undangan didalam ketetuan perundang-undangan tersebut dijelaskan bahwa
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan. Bahwa pemahaman tentang hukum nasional atau kontitusi di Negara ini adalah
hal yang sangat mendasar pula maka diperlukan berbagai metode atau tehnik agar
hukum nasional
3. Maksud dari
tambahan lembaran negara
(TRN) berita negara dan tambahan berita negara Tambahan lembaran Negara
yakni:
* lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diundangkan di lembaran Negara
* lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diundangkan di lembaran Negara
* Tambahan berita negara
lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diumumkan dl berita Negara
lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diumumkan dl berita Negara
* Berita
Negara (Bahasa
Inggris: official gazette)
adalah koran atau media resmi
yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk
mengumumkan peraturan
perundang-undangan dan pengumuman resmi
lainnya.
Berita
yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (supplement to
gazette). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan
penerbitan berita resmi pemerintahRepublik Indonesia yang
otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam
menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme
penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan
informasi publik kepada masyarakat secara luas.
Berita
Negara sudah dimulai sejak tahun 1810 yang
pada waktu itu namanya Bataviasche Koloniale Courant. Berita Negara
sudah mengalami kurang lebih 8 kali perubahan nama hingga sekarang:
§ Bataviasche Koloniale Courant (1810)
§ Java Gov Gazette (1813)
§ Javasche Courant (1815)
§ Kanpo (1943)
§ Berita
Republik Indonesia (1946)
§ Javase Courant (1948)
§ Berita
Negara RIS (1950)
§ Berita
Negara (sejak 1950 hingga sekarang)
Seperti halnya negara-negara lain
maka penerbitan Berita Negara pelaksanaannya dilakukan oleh percetakan
pemerintah atau di Indonesia oleh Perum Percetakan Negara.
0 komentar:
Posting Komentar