Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Tugas PHI


TUGAS
PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)












DI SUSUN OLEH     :


v  FATH ALGABIMAYU                                                v  YUDHA KIALT SATRIO
 NIM C100120138                                                         NIM C100120139
v  MUCHAMMAD LUTFI                                             v  DICKY PUTRA ARUMAWAN
NIM C100120134                                                          NIM C100120150
v  HERGA YOLANDA                                                    v  ROSYID
NIM C100120127
v  UMMU BARI’AH                                                        v  SITI ANIK ALIQOH
NIM C100120145                                                                NIM C100120151
v  STEVANI A.P                                                        v  YOAN FARRA
NIM C100120132                                                             NIM C100120128


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
1.       a. Pengertian Stufen Teory
                   
Ajaran Stufenbau berpendapat bahwa sistem hukum itu merupakan suatu hirearki dari hukum. Pada hirearki itu, suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan yang lebih tinggi. Dan ketentuan yang tertinggi ini ialah Grundnorm atau norma dasar yang bersifat hipotetis. Ketentuan yang lebih rendah merupakan kongkretisasi dari ketentuan yang lebih tinggi.

Stufen theory dari Hans Kelsen merupakan Norma yang lebih rendah berdasarkan pada norma yang lebih tinggi,hingga pada norma dasar tertingian lebih lanjut yaitu grundnorm yang harus diterima sebagai kebenaran tanpa perlu pembuktian lebih lanjut


      b. Kaidah dasar

Hans Kelsen (Stufen Theory):


General Norms (dibentuk oleh badan legislatif)

    Kaidah Dasar

         UUD

Tertib Hukum


            UU


Individual Norms (dibentuk oleh badan eksekutif)

Peraturan-Peraturan


Ketetapan Pemerintah

c. Menurut Muridnya Hans Nawasaky

Hans nawiasky merupakan murid dari hans kelsen. Hans kelsen sendiri merupakan penggagas dari teori stufenbau, yaitu kaidah hukum yang bertingkat. Hans nawiasky melanjutkan teori tersebut dengan staatsfundamental norma di puncak tertinggi.

Ø  kaidah hukum itu pun memiliki tingkatan yang dikelompokkan ke dalam 4 kelompok besar(hans nawiasky) yaitu:
1.      Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm); Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2.      Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz); Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3.      Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4.      Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung). Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota

Berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan terdahulu, dapat dilihat bahwa Indonesia sudah menerapkan Hirearki Norma Hukum (Stufenbau Theory) yang dicetuskan Hans Kelsen dan dikembangkan Hans Nawiasky. Penerapan Stufenbau dimaksud dapat dilihat dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III Tahun 2000 (Tap MPR III/2000). Tap MPR III/2000 tersebut mengatur bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
Æ  UUD 1945
Æ  Ketetapan MPR
Æ  Undang-undang
Æ  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Æ  Peraturan Pemerintah
Æ  Keputusan Presiden
Æ  Peraturan Daerah
Selanjutnya Tap MPR III/2000 mengatur sebagai berikut :
š Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (Pasal 4 ayat (1))
š Peraturan atau keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, Bank Indonesia, Badan, lembaga atau komisi yang setingkat atau yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan perundang-undangan yang dimuat dalam Tap MPR III/2000 (Pasal 4 ayat (2)).
Seiring perjalanan dan perkembangan negara dan politik, kemudian dikeluarkan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Sesuai Pasal 7 Undang-undang 10 Tahun 2004, ditegaskan bahwa jenis dan hirearki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Ï Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ï Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Ï Peraturan Pemerintah
Ï Peraturan Presiden
Ï Peraturan Daerah.
Apabila Tap MPR III/2000 dan UU No. 10 Tahun 2004 tersebut diperbandingkan dengan keempat golongan norma hukum tersebut diatas, maka undang-undanglah yang memuat sanksi pidana atau sanksi pemaksa pada aturan-aturannya. Selain dari pada itu, norma hukum di bawah undang-undang dapat memuat sanksi sepanjang didelegasikan oleh undang-undang atau didistribusikan oleh undang-undang.
Peraturan negara yang memuat sanksi pemaksa yang dapat menjangkau jauh terhadap hak-hak rakyat berupa perampasan harta benda atau perampasan kebebasan, perlu dibentuk dan diberitahukan dengan prosedur yang ditentukan sendiri oleh rakyat melalui peraturan yang ditetapkannya sendiri atau ditetapkan dengan persetujuannya. Sampai saat ini, prosedur yang ditetapkan adalah dengan mengundangkan dalam Lembaran Negara.
Apabila dalam pemuatan dalam Lembar Negara sudah dilakukan sesuai prosedur, maka berdasarkan azas publisitas semua orang dianggap telah mengatahui isi peraturan tersebut dan dengan demikian peraturan tersebut mempunyai kekuatan mengikat.
Dalam prakteknya selama ini, peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara adalah Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Keputusan Presiden. Adapun Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah yang fungsinya sama dengan Lembaran Negara.
2.       Dalam subtansi UUD rekontruksi dijelaskan bahwa uu peraturan daerah no 12 thn 2011 yang terbaru adalah:
Hukum dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia adalah karya anak bangsa yang berdaulat untuk menentukan arah bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara olehnya itu dituntut kepada seluruh elemen bangsa ini memiliki dedikasi yang kuat untuk mengisi Kemerdekaan Negara ini dengan tuntunan pancasila dan Undang Undang Dasar tersebut. Roh Bangsa Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang dasar inilah yang melandasi pembentukan segalah bentuk perundang-undangan yang ada, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur sampai kepada Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia (UU Nomor 12 Tahun 2011).
Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturaran perundang-undangan didalam ketetuan perundang-undangan tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Bahwa pemahaman tentang hukum nasional atau kontitusi di Negara ini adalah hal yang sangat mendasar pula maka diperlukan berbagai metode atau tehnik agar hukum nasional
3.      Maksud dari tambahan lembaran negara (TRN) berita negara dan tambahan berita negara Tambahan lembaran Negara yakni:
* lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diundangkan di lembaran Negara
* Tambahan berita negara
lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diumumkan dl berita Negara
* Berita Negara (Bahasa Inggrisofficial gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya.
Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (supplement to gazette). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintahRepublik Indonesia yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas.
Berita Negara sudah dimulai sejak tahun 1810 yang pada waktu itu namanya Bataviasche Koloniale Courant. Berita Negara sudah mengalami kurang lebih 8 kali perubahan nama hingga sekarang:
§  Bataviasche Koloniale Courant (1810)
§  Java Gov Gazette (1813)
§  Javasche Courant (1815)
§  Kanpo (1943)
§  Berita Republik Indonesia (1946)
§  Javase Courant (1948)
§  Berita Negara RIS (1950)
§  Berita Negara (sejak 1950 hingga sekarang)
Seperti halnya negara-negara lain maka penerbitan Berita Negara pelaksanaannya dilakukan oleh percetakan pemerintah atau di Indonesia oleh Perum Percetakan Negara.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar