Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Tugas Makalah MID


MAKALAH
PENANGGULANGAN KORUPSI 










Makalah ini disusun dalam rangka Ujian MID Semester Gasal 2012/2013
Disusun oleh:
UMMU BARI’AH
C100120145




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Kondisi rill korupsi
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian korupsi
       Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaanuang negara untuk kepentingannya.Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsimerupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugianuang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapatberupa penyuapan(bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuapberharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap. Seseorang yangmenyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agarmudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosenagar memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yangdilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupakekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atasdasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1.     Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2.     Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
3.     Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4.     Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5.     Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.     Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7.     Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapisetelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8.     Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
b.Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·     Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
·    Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
 ·    Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut;
-         Perbuatan melawan hukum
-          Penyalahgunaan kewenangan
-         Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
KUMPULAN UNDANG-UNDANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

EDISI PERTAMA
2006
UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
CORRUPTION, 2003 

UU RI NOMOR 7 TAHUN 2006  
UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002  
PENJELASAN UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002  
UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999  
UU RI NOMOR 20 TAHUN 2001  
UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999  

B.   Macam-macam korupsi
  • Corruption by Greed, motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi.
  • Corruption by Opportunities, motif ini terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi.
  • Corruption by Need, motif ini Berhubungan dengan sikap mental yg tdk pernah cukup, penuh sikap konsumerisme dan selalu sarat kebutuhan yg tidak pernah usai.
  • Corruption by Exposures, motif ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi yg rendah.

C.   Upaya penanggulagan korupsi
Upaya memerangi korupsi bukanlah hal yang  mudah. Dari pengalaman Negaranegara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap elemen bangsa dan
masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara

1.    memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi,
2.    upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan,
3.     tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari
4.    perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi
5.    Sangat selektif dalam memimilh pemimpin, yang trac recordnya belum pernah ada catatan indikasi dalam tipikor.
6.    Biasakan diri anda sendiri untuk tidak melakukan tindakan yang menuju ke korupsi, gratifikasi dan kolusi.
7.    Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.
8.    Apabila ada aparat yang terindikasi ke tipikor langsung ditindak atau bahkan langsung dilakuakan pemecatan,secar tidak terhormat


D.   Peran mahasiswa dalam penanggulangan korupsi

Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.
Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang
dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.
Sejarah mencatat dengan tinta emas,  perjuangan mahasiswa dalam memerangi ketidak adilan. Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa. Apabila kita menengok ke belakang, ke  sejarah perjuangan bangsa, kebangkitan
bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda dimotori oleh para mahasiswa kedokteran STOVIA. Demikian juga  dengan Soekarno, sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan mahasiswa.

Demikianlah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya, untuk memerangi ketidakadilan. Namun demikian, perjuangan mahasiswa belumlah berakhir. Di masa sekarang ini, mahasiswa dihadapkan pada tantangan yang tidak kalah besar dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat
Bangsa Indonesia terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merebak di seluruh bangsa ini.  Mahasiswa harus berpandangan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa.











BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
 1.   Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
2.      Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
3.     Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah


















DAFTAR PUSTAKA


Jeffrsonsh,(2011). Macam-macam pengelompokan korupsi. From http://jeffersonsh.blogspot.com/2011/10/macam-macam-dan-pengelompokan-korupsi.html, 25 Oktober 2012
Ensiklopedia bebas,(2012).korupsi. from http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi, 25 Oktober 2012
Muhammad ribiyantoro. (2005). Peranan mahasiswa dalam memerangi korupsi. From http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/peranan_mahasiswa.pdf, 25 Oktober 2012
feisak tamin.(2002). Tinjauan tindak pisdana korupsi. From http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/uppk_bumn_bumd.pdf, 25 Oktober 2012
AKBP Raharjo.(1956). Penaganan tindak pidana korupsi dan penanggulagannya. From





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar