MAKALAH
PENANGGULANGAN
KORUPSI
Makalah ini disusun dalam rangka Ujian MID Semester Gasal 2012/2013
Disusun oleh:
UMMU BARI’AH
C100120145
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Kondisi
rill korupsi
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”,
korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu.
Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi
dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh
hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun,
apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
korupsi
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah
suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara
atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua
aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaanuang negara untuk kepentingannya.Sementara itu, Syed Hussen Alatas
memberi batasan bahwa korupsimerupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang
dapat menimbulkan kerugianuang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi
dapatberupa penyuapan(bribery), pemerasan (extortion)
dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar
hukum, melalui tindakan tersebut si penyuapberharap mendapat perlakuan khusus
dari pihak yang disuap. Seseorang yangmenyuap izin agar lebih mudah menyuap
pejabat pembuat perizinan. Agarmudah mengurus KTP menyuap bagian tata
pemerintahan. Menyuap dosenagar memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan
yang menguntungkan diri sendiri yangdilakukan dengan menggunakan sarana
tertentu serta pihak lain denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana
pemerasan bisa berupakekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras
bawahannya.Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atasdasar
kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi
dalam merugikan keuangan negara.Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan
korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu
orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk
menyulitkan pengusutan.
2. Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama,
korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing
pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang
telahdilakukan.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik.
Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh
negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan,
izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud
tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas
dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan
agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang
diinginkan.
6. Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan
oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu
lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa
kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan
kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti
berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak.
Tetapisetelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah
dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang
kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap
ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di
satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk
menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan
perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya
Korupsi (bahasa Latin: corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi
adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara
tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
b.Pengertian
Korupsi Secara Hukum
Merupakan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan
yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih
ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat
luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·
Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
·
Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja
mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
·
Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu
jabatan.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup
unsure-unsur sebagai berikut;
-
Perbuatan
melawan hukum
-
Penyalahgunaan kewenangan
-
Merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara
KUMPULAN UNDANG-UNDANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
EDISI PERTAMA
2006
UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
CORRUPTION, 2003
UU RI NOMOR 7 TAHUN 2006
UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002
PENJELASAN UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002
UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999
UU RI NOMOR 20 TAHUN 2001
UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999
B.
Macam-macam
korupsi
- Corruption
by Greed, motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan para pelaku
korupsi.
- Corruption
by Opportunities, motif ini terkait dengan sistem yang
memberi lubang terjadinya korupsi.
- Corruption
by Need, motif ini Berhubungan dengan sikap mental yg tdk pernah cukup, penuh
sikap konsumerisme dan selalu sarat kebutuhan yg tidak pernah usai.
- Corruption
by Exposures, motif ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi yg rendah.
C.
Upaya
penanggulagan korupsi
Upaya
memerangi korupsi bukanlah hal yang
mudah. Dari pengalaman Negaranegara lain yang dinilai sukses memerangi
korupsi, segenap elemen bangsa dan
masyarakat
harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara
1. memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi,
2. upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara
bersamaan,
3. tindakan diarahkan
terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari
4. perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan
meliputi
5.
Sangat
selektif dalam memimilh pemimpin, yang trac recordnya belum pernah ada catatan
indikasi dalam tipikor.
6. Biasakan diri anda sendiri untuk tidak melakukan tindakan yang
menuju ke korupsi, gratifikasi dan kolusi.
7. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.
8. Apabila ada aparat yang terindikasi ke tipikor langsung ditindak
atau bahkan langsung dilakuakan pemecatan,secar tidak terhormat
D.
Peran
mahasiswa dalam penanggulangan korupsi
Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya
tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas
dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap
ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.
Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa,
semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas
keadaan yang
dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi
dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus
berbuat sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.
Sejarah mencatat dengan tinta emas,
perjuangan mahasiswa dalam memerangi ketidak adilan. Sejarah juga
mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan
dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa. Apabila kita
menengok ke belakang, ke sejarah
perjuangan bangsa, kebangkitan
bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda dimotori oleh
para mahasiswa kedokteran STOVIA. Demikian juga
dengan Soekarno, sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh
pergerakan mahasiswa.
Demikianlah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya,
untuk memerangi ketidakadilan. Namun demikian, perjuangan mahasiswa belumlah
berakhir. Di masa sekarang ini, mahasiswa dihadapkan pada tantangan yang tidak kalah
besar dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat
Bangsa Indonesia terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merebak di
seluruh bangsa ini. Mahasiswa harus
berpandangan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
1.
Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar
untuk memperkaya diri
2. Korupsi dinilai dari sudut manapun
ia tetap suatu pelangaran
3. Korupsi mengakibatkan kurangnya
pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
AKBP Raharjo.(1956). Penaganan
tindak pidana korupsi dan penanggulagannya. From