Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

SOSIAL MEDIA ohhhh... sosial media

Ketika sebuah tulisan-tulisan ataupun artikel yang sempat saya baca, mungkin hanyalah sebuah tulisan namun beribu makna, berjuata manfaat. Sesaat kudapati sebuah tulisan yang berada di blog seorang teman saya yang membangkitkan semangat saya, dan menjadikan saya untuk ingin juga menyebarkan pada orang lain. 
Sesaat ku terdiam dan berfikir sejenak, memang seharusnya kita harus berhati-hati dengan perkataan kita yang mungkin semua itu sangat merugikan dan memberatkan mereka. Walaupun mungkin menurut kita dapat meringankan beban kita namun semua itu ada kalanya sampaikan dan ada kalaya untuk tidak di sampaikan, seperti halnya mengeluh dengan teman maupun sosial media.
Mungkin yang saya tulis bisa saja mengambaarkan anda atau bahkan saya sendiri. Disaat kita mempunyai banyak aktifitas seharian yang sangat padat ntah itu di tempat pekerjaan sekolah, ataupun organisasi, dan ntah secara kebetualn ataupun kita berjumpa dengan seseorang ntah itu sahabat, teman ataupun keluarga, mungkin kalian akan berceritta ataupun berkeluh kesah akan aktifitas padat yang kita lakukan tadi. Mungkin itu adalah salah satu cara kita untuk meringankan beban kita, dan kita pun juga butuh teman curhat. Namun semua aktifitas padat itu adalah keinginan kita dan semua kita yang telah merencanakan semua itu. Sehingga jika kita ingin menyampaikan sesuatu sekedarnya saja dan alangkah baiknya jika kita tidak berkeluh kesah pada orang lain secara berlebihan "ya, mungkin kita juga butuh teman curhat, namun sewajarnya saja karena semua orang juga mempunyai aktifitas ataupun juga masalah, jadi jangan terlalu membebani orang lain, sekalipun sahabat kita maupun keluarga kita. karena disitu justru lawan bicara kita yang merasa terbebabani.
Nah,.... mungkin saja tak hanya shabat, maupun keluarga namun juga di sosial media yang sekarang ini semakin canggih. Disini kita juga harus bisa memanfaatkan teknologi yang ada dengan benar dan menggunakan etika yang seharusnya kita terapkan sejak awal agar terbiasa. Namun jika memang kita telah terlanjur dan menggunakan sosial media dengan tidak baik separti halnya curhat ataupun menyampaikan sesuatu yang itu tidak baik buat kita


                                                                               BERSAMBUNG ...................... 

oleh Rie'ah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BAHAGIA ITU SEDERHANA





 Keharmonisan dalam keluarga itu sangat penting akan tetapi bagaimana kita mewujudkanya?? bagaimana kita dapat membuat kenyamanan dalam keluarga kita?

   sangat sederhana sekali, tak harus ayah atau ibu saja yang dapat membuat kita nyaman namun juga seorang anak,ya karena peran anak dalam sebuah keluarga sangatlah penting karena anak adalah bagian hidup yang sangant diinginkan dari sebuah keluarga. Bahkan sebuah keluarga yang belum di karuniai buah hati mereka terus berusaha agar dapat memiliki keturunan. okee.... disini saya tidak akan membahas panjang lebar mengenai keluarga,namun seperti judul diatas yaaa  kebahagiaan itu sederhana ,...

   Kebahagiaan itu bisa kita dapat dimanapun, kapanpun dan dengan siapapun ntah itu teman saudara kerabat atau yang mungkin pernah jadi musuh kita, ya sepertihalnya dengan hanya bercanda, mengobrol, bahkan hanya tegur sapa kita dapat merasakan kebahagiaan itu. 

    Dapat juga kita membeli kebahagiaan itu dengan merencanakan sesuatu dimana kita dapat mencairkan suasana hati kita yahhh seperti kita berlibur, keluar makan bersama teman ataupun keluarga. tak harus jauh-jauh cukup dengan kita dapat merasakan hebusan angin udara sejuk dan pemandangan indah yang dapat memanjakan kita juga dapat kita agar kita juga tak l;uput dari kuasaNYA, agar kita dapat mensyukuri apa itu arti kehidupan. 

nach.. semoga biasa bermanfaat ya :) 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Makalah MID


MAKALAH
PENANGGULANGAN KORUPSI 










Makalah ini disusun dalam rangka Ujian MID Semester Gasal 2012/2013
Disusun oleh:
UMMU BARI’AH
C100120145




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Kondisi rill korupsi
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi adadisekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bias terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian korupsi
       Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaanuang negara untuk kepentingannya.Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsimerupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugianuang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapatberupa penyuapan(bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuapberharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap. Seseorang yangmenyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agarmudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosenagar memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yangdilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupakekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atasdasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1.     Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2.     Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
3.     Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4.     Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5.     Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.     Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7.     Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapisetelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8.     Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
b.Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
·     Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
·    Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-senbunyi.
 ·    Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsure-unsur sebagai berikut;
-         Perbuatan melawan hukum
-          Penyalahgunaan kewenangan
-         Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
KUMPULAN UNDANG-UNDANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

EDISI PERTAMA
2006
UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
CORRUPTION, 2003 

UU RI NOMOR 7 TAHUN 2006  
UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002  
PENJELASAN UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002  
UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999  
UU RI NOMOR 20 TAHUN 2001  
UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999  

B.   Macam-macam korupsi
  • Corruption by Greed, motif ini terkait dengan keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi.
  • Corruption by Opportunities, motif ini terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi.
  • Corruption by Need, motif ini Berhubungan dengan sikap mental yg tdk pernah cukup, penuh sikap konsumerisme dan selalu sarat kebutuhan yg tidak pernah usai.
  • Corruption by Exposures, motif ini berkaitan dengan hukuman para pelaku korupsi yg rendah.

C.   Upaya penanggulagan korupsi
Upaya memerangi korupsi bukanlah hal yang  mudah. Dari pengalaman Negaranegara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap elemen bangsa dan
masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara

1.    memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi,
2.    upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan,
3.     tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari
4.    perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi
5.    Sangat selektif dalam memimilh pemimpin, yang trac recordnya belum pernah ada catatan indikasi dalam tipikor.
6.    Biasakan diri anda sendiri untuk tidak melakukan tindakan yang menuju ke korupsi, gratifikasi dan kolusi.
7.    Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.
8.    Apabila ada aparat yang terindikasi ke tipikor langsung ditindak atau bahkan langsung dilakuakan pemecatan,secar tidak terhormat


D.   Peran mahasiswa dalam penanggulangan korupsi

Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun jaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme.
Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang
dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa tahu, ia harus berbuat sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.
Sejarah mencatat dengan tinta emas,  perjuangan mahasiswa dalam memerangi ketidak adilan. Sejarah juga mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa lepas dari mahasiswa dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa. Apabila kita menengok ke belakang, ke  sejarah perjuangan bangsa, kebangkitan
bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda dimotori oleh para mahasiswa kedokteran STOVIA. Demikian juga  dengan Soekarno, sang Proklamator Kemerdekaan RI merupakan tokoh pergerakan mahasiswa.

Demikianlah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya, untuk memerangi ketidakadilan. Namun demikian, perjuangan mahasiswa belumlah berakhir. Di masa sekarang ini, mahasiswa dihadapkan pada tantangan yang tidak kalah besar dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat
Bangsa Indonesia terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merebak di seluruh bangsa ini.  Mahasiswa harus berpandangan bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa.











BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
 1.   Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan tidak wajar untuk memperkaya diri
2.      Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu pelangaran
3.     Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah


















DAFTAR PUSTAKA


Jeffrsonsh,(2011). Macam-macam pengelompokan korupsi. From http://jeffersonsh.blogspot.com/2011/10/macam-macam-dan-pengelompokan-korupsi.html, 25 Oktober 2012
Ensiklopedia bebas,(2012).korupsi. from http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi, 25 Oktober 2012
Muhammad ribiyantoro. (2005). Peranan mahasiswa dalam memerangi korupsi. From http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/peranan_mahasiswa.pdf, 25 Oktober 2012
feisak tamin.(2002). Tinjauan tindak pisdana korupsi. From http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/uppk_bumn_bumd.pdf, 25 Oktober 2012
AKBP Raharjo.(1956). Penaganan tindak pidana korupsi dan penanggulagannya. From





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mengukir Cinta di Belahan Jiwa


Mengukir Cinta di Belahan Jiwa
Album : Dua Wajah
Munsyid : Maidany

Bila yang tertulis olehNya engkau yang terpilih untukku
Telah terbuka hati ini menyambut cintamu
Di sini segalanya kan kita mula
Mengukir buaian rindu yang tersimpan dulu
`Tuk menjadi nyata dalam hidup bersama

Selamat datang di separuh nafasku
Selamat datang di pertapaan hatiku

Izinkan aku `tuk mencitaimu
Menjadi belahan di dalam jiwaku
Ya Allah jadikanlah ia pengantin sejati 
Di dalam hidupku…(izinkan aku)

Wahai yang dicinta telah kurela
Hadirmu temani relung hatiku
Simpanlah jiwaku dalam do’amu
Kan kujaga cintamu
Wahai yang dicinta telah kurela 
Hadirmu temani relung hatiku
Simpanlah nafasku dalam hiudpmu
Kan kujaga setiamu

Apapun adanya dirimu
Ku `kan coba tuk tetap setia
Begitu pula pada diriku 
Terimalah dengan apa adanya

By : Si Jiwa

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Makalah PHI


TUGAS
PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)



DI SUSUN OLEH     :



v  FATH ALGABIMAYU
     NIM C100120138
v  YUDHA KIALT SATRIO
NIM C100120139
v  MUCHAMMAD LUTFI
NIM C100120134
v  DICKY PUTRA ARUMAWAN
NIM C100120150
v  HERGA YOLANDA
NIM C100120127
v  ROSYID
v  UMMU BARI’AH
NIM C100120145
v  SITI ANIK ALIQOH
NIM C100120151
v  STEVANI A.P
NIM C100120132
v  YOAN FARRA
NIM C100120128




UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
1.       a. Pengertian Stufen Teory
                   
Ajaran Stufenbau berpendapat bahwa sistem hukum itu merupakan suatu hirearki dari hukum. Pada hirearki itu, suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan yang lebih tinggi. Dan ketentuan yang tertinggi ini ialah Grundnorm atau norma dasar yang bersifat hipotetis. Ketentuan yang lebih rendah merupakan kongkretisasi dari ketentuan yang lebih tinggi.

Stufen theory dari Hans Kelsen merupakan Norma yang lebih rendah berdasarkan pada norma yang lebih tinggi,hingga pada norma dasar tertingian lebih lanjut yaitu grundnorm yang harus diterima sebagai kebenaran tanpa perlu pembuktian lebih lanjut


      b. Kaidah dasar

Hans Kelsen (Stufen Theory):


General Norms (dibentuk oleh badan legislatif)

    Kaidah Dasar

         UUD

Tertib Hukum


            UU


Individual Norms (dibentuk oleh badan eksekutif)

Peraturan-Peraturan


Ketetapan Pemerintah

c. Menurut Muridnya Hans Nawasaky

Hans nawiasky merupakan murid dari hans kelsen. Hans kelsen sendiri merupakan penggagas dari teori stufenbau, yaitu kaidah hukum yang bertingkat. Hans nawiasky melanjutkan teori tersebut dengan staatsfundamental norma di puncak tertinggi.

Ø  kaidah hukum itu pun memiliki tingkatan yang dikelompokkan ke dalam 4 kelompok besar(hans nawiasky) yaitu:
1.      Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm); Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2.      Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz); Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3.      Undang-undang formal (formell gesetz); dan
4.      Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung). Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota

Berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan terdahulu, dapat dilihat bahwa Indonesia sudah menerapkan Hirearki Norma Hukum (Stufenbau Theory) yang dicetuskan Hans Kelsen dan dikembangkan Hans Nawiasky. Penerapan Stufenbau dimaksud dapat dilihat dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III Tahun 2000 (Tap MPR III/2000). Tap MPR III/2000 tersebut mengatur bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
Æ  UUD 1945
Æ  Ketetapan MPR
Æ  Undang-undang
Æ  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Æ  Peraturan Pemerintah
Æ  Keputusan Presiden
Æ  Peraturan Daerah
Selanjutnya Tap MPR III/2000 mengatur sebagai berikut :
š Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (Pasal 4 ayat (1))
š Peraturan atau keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, Bank Indonesia, Badan, lembaga atau komisi yang setingkat atau yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan perundang-undangan yang dimuat dalam Tap MPR III/2000 (Pasal 4 ayat (2)).
Seiring perjalanan dan perkembangan negara dan politik, kemudian dikeluarkan Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Sesuai Pasal 7 Undang-undang 10 Tahun 2004, ditegaskan bahwa jenis dan hirearki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Ï Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ï Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Ï Peraturan Pemerintah
Ï Peraturan Presiden
Ï Peraturan Daerah.
Apabila Tap MPR III/2000 dan UU No. 10 Tahun 2004 tersebut diperbandingkan dengan keempat golongan norma hukum tersebut diatas, maka undang-undanglah yang memuat sanksi pidana atau sanksi pemaksa pada aturan-aturannya. Selain dari pada itu, norma hukum di bawah undang-undang dapat memuat sanksi sepanjang didelegasikan oleh undang-undang atau didistribusikan oleh undang-undang.
Peraturan negara yang memuat sanksi pemaksa yang dapat menjangkau jauh terhadap hak-hak rakyat berupa perampasan harta benda atau perampasan kebebasan, perlu dibentuk dan diberitahukan dengan prosedur yang ditentukan sendiri oleh rakyat melalui peraturan yang ditetapkannya sendiri atau ditetapkan dengan persetujuannya. Sampai saat ini, prosedur yang ditetapkan adalah dengan mengundangkan dalam Lembaran Negara.
Apabila dalam pemuatan dalam Lembar Negara sudah dilakukan sesuai prosedur, maka berdasarkan azas publisitas semua orang dianggap telah mengatahui isi peraturan tersebut dan dengan demikian peraturan tersebut mempunyai kekuatan mengikat.
Dalam prakteknya selama ini, peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara adalah Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Keputusan Presiden. Adapun Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah yang fungsinya sama dengan Lembaran Negara.
2.       Dalam subtansi UUD rekontruksi dijelaskan bahwa uu peraturan daerah no 12 thn 2011 yang terbaru adalah:
Hukum dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia adalah karya anak bangsa yang berdaulat untuk menentukan arah bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara olehnya itu dituntut kepada seluruh elemen bangsa ini memiliki dedikasi yang kuat untuk mengisi Kemerdekaan Negara ini dengan tuntunan pancasila dan Undang Undang Dasar tersebut. Roh Bangsa Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang dasar inilah yang melandasi pembentukan segalah bentuk perundang-undangan yang ada, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur sampai kepada Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia (UU Nomor 12 Tahun 2011).
Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturaran perundang-undangan didalam ketetuan perundang-undangan tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Bahwa pemahaman tentang hukum nasional atau kontitusi di Negara ini adalah hal yang sangat mendasar pula maka diperlukan berbagai metode atau tehnik agar hukum nasional
3.      Maksud dari tambahan lembaran negara (TRN) berita negara dan tambahan berita negara Tambahan lembaran Negara yakni:
* lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diundangkan di lembaran Negara
* Tambahan berita negara
lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diumumkan dl berita Negara
* Berita Negara (Bahasa Inggrisofficial gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya.
Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (supplement to gazette). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintahRepublik Indonesia yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas.
Berita Negara sudah dimulai sejak tahun 1810 yang pada waktu itu namanya Bataviasche Koloniale Courant. Berita Negara sudah mengalami kurang lebih 8 kali perubahan nama hingga sekarang:
§  Bataviasche Koloniale Courant (1810)
§  Java Gov Gazette (1813)
§  Javasche Courant (1815)
§  Kanpo (1943)
§  Berita Republik Indonesia (1946)
§  Javase Courant (1948)
§  Berita Negara RIS (1950)
§  Berita Negara (sejak 1950 hingga sekarang)
Seperti halnya negara-negara lain maka penerbitan Berita Negara pelaksanaannya dilakukan oleh percetakan pemerintah atau di Indonesia oleh Perum Percetakan Negara.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS